085717332344 | MENGETAHUI CARA MENGURUS IZIN BILLBOARD | JASA BILLBOARD JAKARTA

Billboard

Seperti yang diketahui billboard merupakan salah satu jenis papan reklame yang memiliki ukuran besar dan ditempatkan di luar ruangan. Billboard sendiri dirancang untuk menarik perhatian siapa saja yang melihatnya untuk meninggalkan suatu pesan singkat secara cepat. Billboard memiliki tantangannya tersendiri, yaitu pesan yang terdapat pada billboard harus dapat dibaca dengan waktu cepat dan dapat diingat dengan mudah oleh para pembaca. 

Dalam pemasangan billboard tentu dibutuhkan izin agar billboard yang telah dipasang tidak diturunkan secara tiba-tiba. Berikut merupakan syarat dalam pemasangan billboard yang harus diketahui. 

Izin untuk melakukan pemasangan billboard atau papan reklame biasanya dapat berbeda di setiap jenis reklame untuk setiap daerahnya karena setiap daerah memiliki peraturannya masing-masing. Namun secara umum, peraturan di setiap daerah akan memiliki izin yang serupa. Berikut merupakan syarat izin pemasangan billboard:

  • Penyelenggara iklan harus sudah mendapatkan izin dari Gubernur. 
  • Izin reklame tidak boleh diurus oleh pihak lain atau dipindah tangankan. 
  • Izin reklame bisa diberikan dalam bentuk izin terbatas. 
  • Jika ingin, penyelenggara dapat meminta perpanjangan masa izin untuk pemasangan reklame. 
  • Gubernur berhak memindahkan atau mengalihkan lokasi pemasangan apabila tidak segera dilakukan masa perpanjangan. 
  • Penyelenggara wajib menyusun naskah reklame ke dalam bahasa Indonesia. 
  • Jika penyelenggara menggunakan bahasa asing seperti bahasa Inggris, sertakan juga bahasa Indonesia. 
  • Penyelenggara reklame wajib mengikuti syarat.
  • Penyelenggara tidak boleh melanggar serta bertentanggan dengan norma-norma. 

Sedangkan untuk syarat administrasi, dapat dilihat dari permohonan yang telah diajukan kepada pihak berwenang dan harus segera ditandatangani oleh pemohon dengan isi material, bentuk, gambar, denah lokasi, tekstur dan juga untuk masa berlaku reklame harus dicantumkan. 

Selain memperhatikan cara mengurus izin pemasangan billboard, penyelenggara juga harus memperhatikan hal-hal apa saja yang diperbolehkan serta hal-hal ap asaj ayang tidak diperbolehkan dalam pemasangan papan reklame atau billboard. Tidak hanya sampai disitu, penyelenggara juga harus mengetahui seberapa besar pajak yang kelak akan dikenakan. 

Bila anda ingin memasang iklan berupa billboard, anda dapat mempercayakannya kepada PlangNama Advertising karena kami sudah berpengalaman dalam jasa pembuatan iklan berupa billboard sehingga anda tidak perlu khawatir akan kualitas yang akan kami berikan. 

Konsultasi dan pemesanan hubungi: +6285717332344

Alamat: Jl. Buaran-BSD, Perempatan Buaran, 151 Rt.02/001, Buaran, Serpong

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *