Papan nama adalah sebuah papan yang umumnya digunakan untuk menginformasikan nama perusahaan/kantor. Adakalanya, papan nama juga dilengkapi dengan informasi mengenai barang/jasa yang ditawarkan dan alamat lengkap. Papan nama membantu pengunjung untuk mengidentifikasi bangunan atau tempat usaha.
Papan nama toko di sebut apa?
Istilah papan nama juga banyak digunakan untuk menggantikan istilah sign board, papan nama yang berukuran sedang hingga besar, untuk memuat informasi brand / merk, dan informasi mengenai produk, pelayanan atau jasa. Tapi biasanya untuk ukuran standar papan nama toko digunakan ukuran 2 m x 80 cm supaya jelas dan bisa terlihat dari kejauhan. Papan nama merupakan tanda nama untuk mengetahui tempat atau lokasi tertentu sehingga mudah dikenali oleh orang yang melihat papan nama jalan tersebut. Selain tanda pengenal papan nama juga bermanfaat untuk memperindah tempat yang ditunjuknya. Pemerintah mengatur besaran pajak secara otonom, yaitu biaya pajak reklame papan nama diserahkan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan rumus Tarif pajak billboard sebesar 25%, dengan dasar pengenaannya yaitu Nilai Sewa Reklame (NSR).
Selain papan nama toko, terdapat juga papan nama proyek, Papan proyek adalah papan yang menampilkan informasi tentang proyek pembangunan, termasuk lokasi, biaya, dan jadwal pelaksanaan. Untuk memastikan efektivitas dari papan proyek, ukuran papan harus cukup besar dan dapat dilihat oleh masyarakat secara jelas.
Pemasangan papan nama proyek diatur kembali secara khusus oleh Gubernur setempat dalam bentuk Pergub, dan yang diatur antara lain berisi informasi tentang:
nomor dan tanggal IMB, yang sekarang telah diganti menjadi PBG;
lokasi kegiatan pembangunan;
jenis kegiatan;
data teknis bangunan;
identitas pemilik;
perencana;
Kewajiban memasang plang papan nama tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.