085717332344 | KETENTUAN PAJAK REKLAME YANG HARUS DIKETAHUI | JASA BILLBOARD JAKARTA

Pajak reklame merupakan suatu biaya yang harus dibayarkan agar mendapatkan izin penyelenggaraan reklame. Jika pajak reklame tidak dibayarkan, maka anda harus siap baliho atau spanduk yang sudah anda pasang akan diturunkan secara tiba-tiba. 

Di Jakarta sendiri pajak reklame diatur dalam Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame. Dalam peraturan daerah tersebut dijelaskan bahwa pajak reklame merupakan pungutan yang dikenakan atas semua penyelenggara reklame. Kita biasanya mengidentikkan reklame sebagai media periklanan besar yang ditempatkan pada area yang sering dilewati oleh masyarakat umum seperti sisi jalan raya. Reklame biasanya berisikan mengenai informasi dengan didampingi ilustrasi yang besar dan juga menarik.

Namun, apa saja sebenarnya yang masuk ke dalam kategori reklame berdasarkan Undang-Undang? Dalam Peraturan Daerah Pajak Reklame DKI Jakarta, dikatakan bahwa, reklame merupakan benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jada, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, diarakan, dan/atau dinikmati oleh umum. 

Secara umum, reklame dibedakan menjadi dua jenis, yaitu reklame produk dengan reklame non-produk. Reklame produk sendiri merupakan reklame dengan berisikan informasi mengenai barang ataupun jasa dengan tujuan untuk keperluan promosi semata. Sedangkan reklame non-produk sendiri merupakan reklame yang memuat mengenai nama perusahaan/badan/nama usaha yang hanya bertujuan agar diketahui orang banyak semata. Contohnya berisikan logo, simbol, atau identitas perusahaan lainnya. 

Subjek dan Objek Pajak Reklame

Subjek pajak reklame merupakan orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame tersebut. Sedangkan objek pajak reklame sebagai berikut:

      1. Semua penyelenggaraan reklame.

      1. Objek pajak yang dimaksud pada point pertama meliputi:

        • Reklame papan, reklame billboard, reklame videotron, reklame megatron, dan sejenisnya, 

        • Reklame kain, 

        • Reklame melekat, stiker,

        • Reklame selebaran, 

        • Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan, 

        • Reklame udara, 

        • Reklame apung, 

        • Reklame suara, 

        • Reklame film/slide, dan 

        • Reklame peragaan.

      Selain objek pajak reklame, terdapat pula yang tidak termasuk objek pajak reklame, di antaranya sebagai berikut:

          1. Reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

          1. Penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya.

          1. Label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk yang sejenis. 

          1. Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal tersebut luasnya tidak melebihi 1 M² (satu meter persegi) dengan ketinggian 15 meter dan jumlah reklame tidak lebih dari 1 buah. 

          1. Penyelenggaraan reklame memuat nama tempat ibadah dan panti asuhan. 

          1. Penyelenggaraan reklame mengenai pemilikan dan/atau peruntukan tanah, dengan ketentuan luasnya tidak lebih dari 1 M² dan diselenggarakan di atas tanah tersebut kecuali reklame produk. 

          1. Reklame yang diselenggarakan oleh perwakilan diplomatik, perwakilan PBB, badan dan lembaga khususnya badan atau lembaga organisasi internasional pada lokasi kantor badan yang dimaksud. 

        Dasar Pengenaan Pajak Reklame

        Dasar pengenaan pajak reklame, yaitu Nilai Sewa Reklame (NSR). Jika reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, NSR ditetapkan berdasarkan dari nilai kontrak reklame. Namun, jika reklame diselenggarakan sendiri, NSR dihitung berdasarkan pada jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, serta ukuran media reklame. 

        Jika reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, namun pihak tersebut tidak memiliki kontrak reklamenya, maka NSR ditetapkan dengan menggunakan faktor sebagaimana reklame yang diselenggarakan sendiri. 

        Di Jakarta, NSR telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame. 

        Tarif dan Cara Menghitung Pajak Reklame

        Di Jakarta, tarif pajak reklame diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pajak Reklame. Tarif yang dikenakan untuk reklame sebesar 25%. Di luar Jakarta, aturan ini banyak diadaptasi untuk diterapkan di daerah masing-masing.

        Itulah ketentuan pajak reklame yang harus anda ketahui sebelum memasang reklame berupa billboard atau yang lainnya. Dengan mengetahui mengenai ketentuan pajak reklame ini maka anda dapat menyiapkan dana yang cukup sebelum memasang reklame. 

        Jika anda membutuhkan jasa pembuatan reklame berupa billboard atau sejenisnya, anda dapat mempercayakan PlangNama Advertising karena kami telah berpengalaman dalam jasa pembuatan billboard dan sejenisnya. 

        Konsultasi dan pemesanan hubungi: +6285717332344

        Alamat: Jl. Buaran-BSD, Perempatan Buaran, 151 Rt.02/001, Buaran, Serpong

        PLANG NAMA ADVERTISING

        Kami Siap Melayani Kebutuhan Reklame Anda

        Leave a Reply

        Your email address will not be published. Required fields are marked *

        Konsultasi Sekarang
        💬 Ada yang bisa kami bantu?
        Plangnama Advertising
        Hallo 👋
        Ada yang bisa kami?